Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar

No. SK: Nomor 014 Tahun 2019

  1. Memiliki identitas Kota Bontang
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan / Stakeholder
  3. Usia dibawah 18 Tahun
  4. Berasal dari Keluarga Fakir Miskin
  5. Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya
  6. Anak yang tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya

  1. Melaporkan secara langsung atau tidak langsung dengan telepon atau chat wajib untuk pengaduan pendataan
  2. home visit
  3. perencanaan dan intervensi
  4. tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Case Record

SMS/WA/ Telpon Pengaduan : 0821 3344 4123

SMS/WA/ Telpon Petugas Pelayanan : 0821 5519 5373, 0813 4727 5782

Facebook : DSPM Bontang

Instagram : @dinsospm_bontang

Email : dspmbontang@gmail.com

Kantor DSPM dan MPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar"