Layanan Penempatan di Rumah Perlindungan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Dokumen lainnya (bila diperlukan)
  3. Surat Perintah Tugas Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
  4. Lembar Daftar Hadir
  5. Surat Keterangan Mengenai Anak/Perempuan dari Tempat Tinggal
  6. Surat Persetujuan Dari Orang Tua Anak (disesuaikan dengan kondisi)

  1. Petugas layanan melakukan identifikasi dan need assesment untuk mempertimbangkan pelapor dapat ditempatkan di rumah perlindungan dan menyampaikan ke Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu serta koordinasi dengan Dinas yang terkait
  2. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu memerintahkan ke petugas layanan untuk : a. menempatkan pelapor di rumah perlindungan; b. menolak pelapor untuk ditempatkan di rumah perlindungan;
  3. Petugas layanan menempatkan pelapor ke rumah perlindungan dan kemudian menyampaikan kondisi pelapor selama dalam penempatan di rumah perlindungan kepada Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu

Penempatan di rumah perlindungan diberikan setelah dilakukan penjangkauan, identifikasi dan need assesment dengan pertimbangan bahwa :

a. korban memang benar-benar terancam jiwanya oleh terlapor;

b. terlapor diduga tempramental;

c.  terlapor diduga sindikat/jaringan yang terorganisir; 

d. korban perdagangan orang yang berasal dari daerah

e.  korban KDRT yang pelaku adalah suaminya;

f.   anak korban kekerasan dan eksploitasi yang terlantar dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya;

g. perempuan dan anak disabilitas yang mengalami permasalahan;

h. perempuan dan anak yang terancam keselamatannya dari konflik; atau 

i.  perempuan dan anak yang akan menjadi saksi dalam suatu perkara.


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi korban PPPA

Fasilitasi Korban PPPA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penempatan di Rumah Perlindungan"