Layanan Mediasi PPPA

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan (bila diperlukan)
  3. Dokumen lainnya (bila diperlukan)

  1. Pelapor dan terlapor mengajukan permohonan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu: a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan; b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan mediasi
  3. Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor
  4. Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi
  5. Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan
  6. Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor
  7. Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Layanan Mediasi PPPA

Prosedur Layanan Mediasi:

1) Pelapor    dan    terlapor    mengajukan    permohonan    mediasi    untuk menyelesaikan permasalahannya kepada petugas layanan;

2) Petugas layanan melakukan identifikasi dan analisis kasus perdata yang dapat dilakukan mediasi kemudian dilaporkan ke Kepala DP3AP2KB:

a. Menolak dilakukan mediasi karena para pihak tidak bisa didamaikan;

b. Dapat dilakukan mediasi dan mengusulkan kepada Kepala DP3AP2KB untuk dilakukan mediasi.

3) Kepala DP3AP2KB memerintahkan petugas layanan untuk melakukan mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor;

4) Petugas layanan mengundang pelapor dan terlapor dengan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi;

5) Pelapor dan terlapor melakukan mediasi dengan mediator petugas layanan;

6) Petugas layanan membuat akta perdamaian tentang kesepakatan mediasi atau kesepakatan untuk tidak sepakat antara pelapor dan terlapor;

7) Pelapor dan terlapor menerima hasil mediasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi PPPA"