Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

  1. a. Fotocopy KTP (1 lembar)
  2. b. Surat Keterangan Domisili (jika KTP bukan Banyumas)
  3. c. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)

  1. 1. Peserta mendaftar secara online melalui https://bit.ly/DAFTAR-PKP-DINKES, datang ke Sentra Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas atau ke Puskesmas wilayah masing-masing
  2. 2. Dinas Kesehatan akan membuatkan grup whatsapp dan menjadwalkan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. 3. Peserta mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan membawa berkas sebagai berikut : a. Fotocopy KTP (1 lembar) b. Surat Keterangan Domisili (jika KTP bukan Banyumas) c. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)
  4. 4. Peserta mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan jika dinyatakan lulus post test dengan nilai evaluasi minimal cukup (nilai 60)
  5. 5. Peserta yang belum lulus post test dapat diberi kesempatan mengulang post test sebanyak 1 (satu) kali

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan dalam komitmen pemenuhan standar untuk memperoleh SPP-IRT.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

a. Tim penanganan pelayanan pengaduan Dinkes Banyumas

b. Telp 0281 632971

c. Kotak saran

d. Website : dinkes.banyumaskab.go.id

e. Email : dinkes@banyumaskab.go.id

f. WA : 0811 2626 116

g. Lapak aduan banyumas

h. http://susanmas.banyumaskab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan"