Pelayanan Informasi Rawan Bencana

No. SK: 800/15/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat Permohonan Permintaan Dokumen

  1. Prosedur sesuai dengan flowchart di atas

Pelayanan informasi rawan bencana ini dilakukan dalam waktu 5 menit.

Tidak dikenakan biaya 

Penyusunan Kajian Resiko Bencana dan Komunikasi dan Informasi Edukasi Rawan Bencana

Pelayanan Informasi Rawan bencana terdiri dari:

1. Penyusunan Kajian Resiko Bencana

2. Komunikasi dan Informasi Edukasi Rawan Bencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Rawan Bencana "