Akta Pengesahan Anak

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. kutipan akta kelahiran
  2. 2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK orang tua
  4. KTP El
  5. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. Pemohon mengajukan permohonan lewat WhatsApp Nomor Pencatatan Sipil
  2. Petugas memberikan Nomor WhatsApp untuk chating dan mengunggah dokumen permohonan
  3. Pemohon menyampaikan permohonan , menyampaikan alamat e-mail pribadi dan mengupload berkas permohonan, lalu kirim
  4. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan proses lebih lanjut
  5. Pemohon Menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Kutipan Anak Kelahiran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengesahan anak dan catatan pinggir pengesahan anak pada kutipan akta kelahiran

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dukcapil@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

     10. Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 085156474750