Akta Pengesahan Anak

  1. kutipan akta kelahiran
  2. kutipan akta perkawinan
  3. KK orang tua
  4. d. KTP El

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan lewat WhatsApp Nomor Pencatatan Sipil
  2. Petugas memberikan Nomor WhatsApp untuk chating dan mengunggah dokumen permohonan
  3. Pemohon menyampaikan permohonan , menyampaikan alamat e-mail pribadi dan mengupload berkas permohonan, lalu kirim
  4. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan proses lebih lanjut
  5. File elektronik dokumen hasil permohonan terkirim secara otmatis ke e mail pemohon. Selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

UPIK di https://jss.jogjakota.go.id/upik/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 085156474750