Standar Pelayanan Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Standar Apotek

  1. a. Dokumen administrasi meliputi : surat permohonan, SPPL, bukti laporan SIPNAP dan SIMONA, Akta Kerjasama notaris untuk apotek non perseorangan, surat pernyataan registrasi SIPNAP
  2. b. Peta lokasi dan denah bangunan
  3. c. Saranan prasarana : daftar sarana dan prasarana apotek, foto papan nama apotek dan foto papan nama praktik apoteker
  4. d. Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM) : struktur organisasi, SIPA, SIPTTK, STRA, dan KTP
  5. e. Status bangunan, bukti bayar PBB

  1. 1. Pemohon melakukan login ke website OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP
  2. 2. Pemohon menginput kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. 3. Pemohon menginput kelengkapan data persyaratan apotek ke OSS, yaitu: a. Dokumen administrasi meliputi : surat permohonan, SPPL, bukti laporan SIPNAP dan SIMONA, Akta Kerjasama notaris untuk apotek non perseorangan, surat pernyataan registrasi SIPNAP b. Peta lokasi dan denah bangunan c. Saranan prasarana : daftar sarana dan prasarana apotek, foto papan nama apotek dan foto papan nama praktik apoteker d. Ketenagaan/ Sumber Daya Manusia (SDM) : struktur organisasi, SIPA, SIPTTK, STRA, dan KTP e. Status bangunan, bukti bayar PBB
  4. 4. Dinas Kesehatan bersama tim terkait melakukan verifikasi dokumen dan visitasi lapangan dan apabila ada perbaikan maka pemohon menginput kembali kelengkapan dokumen yang diperlukan
  5. 5. Setelah persyaratan lengkap, Dinas Kesehatan menerbitkan Sertifikat Standar Apotek
  6. 6. Surat Izin Apotek (SIA) akan terbit setelah mendapatkan Sertifikasi Standar dari Dinas Kesehatan dan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP melalui sistem OSS
  7. 7. Pembinaan dan pengawasan operasional apotek akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

a. Tim Penanganan Pelayanan Pengaduan

b. Telp 0281 632971

c. Kotak saran

d. http://susanmas.banyumaskab.go.id/

e. Website : dinkes.banyumaskab.go.id

f. Email : dinkes@banyumaskab.go.id

g. WA : 08112626116

h. Lapak aduan banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Standar Apotek"