Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Membawa Petikan Putusan Pengadilan
  2. Membawa Identitas Asli (KTP/SIM/PASPOR)
  3. Membawa Dokumen terkait barang bukti
  4. -

  1. Pastikan semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan sampaikan kepada Petugas PTSP keperluan anda
  3. Pemohon didampingi petugas security/Satpam ke bagian Barang Bukti
  4. Petugas Barang Bukti dan jaksa Penuntut Umum memproses dapat tidaknya barang bukti diambil
  5. Pemohon menandatangani surat Berita Acara Pengambilan Barang Bukti (BA-20)
  6. Pemohon menerima Barang Bukti

Jangka waktu penyelsaian pelayanan terhitung dari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Masyarakat yang ingin menanyakan proses pengambilan barang bukti dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Padang.

Jl. Gajah Mada No.22, Kp. Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat 25173

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"