Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Rekam Medis/Rujukan Internal/Surat Pemeriksaan

  1. 1. Pasien yang berada di ruang tunggu dipanggil petugas.
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium.
  3. 3. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  4. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  5. 5. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk.

Sesuai kasus :

Pemeriksaan Widal             : ± 1 Jam

Pemeriksaan Swab Antigen : ± 20 menit

Pemeriksaan Rapid Antibody : ± 20 menit

Pemeriksaan Test Kehamilan : ± 5 menit

Pemeriksaan Urin Rutin : ± 10 menit

Pemeriksaan Darah Rutin : ± 30 menit

Pemeriksaan TCM               :± 2 jam 30 menit

Pemeriksaan GDP               :± 5 menit

Pemeriksaan Gol.darah       :± 5 menit

Pemeriksaan kolestrol         :± 5 menit

Pemeriksaan Asam urat      :± 5 menit

Pemeriksaan Protein urin    :± 10 menit

Pemeriksaan HIV/AIDS/Syifilis    :± 60 menit

Pemeriksaan Dahak            :± 60 menit (kalau dari RS ±3 hari )


Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Widal, Swab Antigen, Rapid Antibody,Test Kehamilan,Urin Rutin, Darah Rutin, TCM, GDP, Golongan darah, kolestrol, asam urat, protein urine, Hb, HIV/AIDS, dahak dan Syifilis

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store