Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD

  1. Surat Undangan

  1. Kasubag Rapat membuat surat undangan rapat
  2. Staf Badan Kehormatan membuat undangan panggilan kepada anggota kode etik
  3. Kasubag Rapat membuat absensi rapat
  4. Staf BK mendata bahan rapat yang diperlukan
  5. Staf BK menghubungi anggota alat kelengkapan terkait
  6. Kasubag Rapat,Staf BK, Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD melaksanakan rapat
  7. Kasubag Rapat mencatat dan membuat risalah rapat
  8. Sekretaris DPRD meneliti dan memberi paraf pada risalah rapat, teruskan/perbaiki, jika tidak setuju dikembalikan ke kasubag rapat dan jika setuju diteruskan ke pimpinan alat kelengkapan
  9. Pimpinan alat kelengkapan DPRD menandatangani risalah rapat
  10. Risalah rapat disampaikan ke pimpinan DPRD
  11. Staf BK mendokumentasikan risalah rapat

250 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD

Dapat Langsung ke Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat Badan Kehormatan DPRD"