Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Resep dari poli.

  1. 1. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  2. 2. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

-       Persiapan resep racikan:3 menit  per satu lembar resep

-   Penyerahan dan pemberian informasi  obat dan konseling (PIO) : Max 5 menit per pasien

-       Pasien Umum : Rp.10.000,00 (sesuai dengan peraturan  Daerah kota padangsidimpuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi  jasa umum)

-    Pasien BPJS      : Gratis

Penyediaan resep racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store