No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022
- Persiapan resep racikan:3 menit per satu lembar resep
- Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) : Max 5 menit per pasien
- Pasien Umum : Rp.10.000,00 (sesuai dengan peraturan Daerah kota padangsidimpuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi jasa umum)
- Pasien BPJS : GratisPenyediaan resep racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO
1.Datang Langsung
2.Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store