Pelayanan Gizi

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Rekam Medis/Rujukan Internal

  1. 1. Pasien diperiksa dokter dan diidenfikasi adanya resiko nutrisi
  2. 2. Pasien dirujuk internal ke ruangan Gizi, jika didapatkan pasien dengan resiko nutrisi.
  3. 3. Petugas Gizi menjelaskan prosedur asupan Gizi yang akan dilakukan pada pasien.
  4. 4. Diagnose Gizi diberikan sesuai dengan masalah yang ditemukan pada pengkajian gizi
  5. 5. Intervensi gizi, jenis diet ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pasien.
  6. 6. Pasien dimonitoring dan dievaluasi kemajuan dan perkembangan gizinya.

Sesuai Kasus

Tidak dipungut biaya

- Konsultasi Gizi - Pemantauan Status Gizi Balita - Pemberian Vit.A ( Pada Bulan Februari dan Agustus )

1.Datang Langsung

2.Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store