Kartu Keluarga

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy Buku Nikah
  3. Foto copy Akte Kelahiran

  1. Penduduk datang ke Kecamatan Bontang Utara dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  3. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Petugas operator melakukan edit dan entry data.
  5. Kasi/Kabid yang membidangi mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  6. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
  7. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
  8. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke Warga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

Facebook : Kecamatan Bontang Utara

WhatsApp : 085249001181

Instagram : @kecamatan_bontangutara

Twitter : @KecBontangUtara

Browser : http://kec-bontangutara.bontangkota.go.id/

Youtube : Kecamatan Bontang Utara

Email : kecamatan.bontangutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"