Fasilitasi penyediaan tenaga ahli fraksi DPRD

  1. Surat pengajuan Tenaga Ahli Fraksi
  2. Ijazah Terakhir
  3. Harus Berijazah S1

  1. Sekretaris DPRD menyediakan anggaran honorarium tenaga ahli fraksi
  2. Tim Seleksi membentuk tim seleksi tenaga ahli fraksi dengan SK Walikota
  3. Tim seleksi membuat surat pengajuan tenaga ahli fraksi
  4. Sekretaris DPRD menandatangani surat pengajuan tenaga ahli fraksi
  5. Tim seleksi mendistribusi surat pengajuan tenaga ahli fraksi dan fraksi-fraksi lingkungan DPRD Kota Tarakan
  6. Fraksi-fraksi DPRD mengusulkan tenaga ahli fraksi dengan persyaratan tertentu
  7. Tim seleksi mendaftar, meneliti dan mengklarifikasikan kelengkapan persyaratan usulan, jika tidak setuju dikembalikan ke fraksi-fraksi dan jika setuju diserahkan ke pimpinan DPRD
  8. Pimpinan DPRD memerintahkan kepada sekretaris DPRD untuk mengangkat dan menetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD
  9. Sekretaris DPRD menandatangani surat keputusan sekretaris DPRD tentang pengangkatan tenaga ahli fraksi DPRD Kota Tarakan

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi penyediaan tenaga ahli fraksi DPRD

Dapat langsung kebagian umum sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi penyediaan tenaga ahli fraksi DPRD"