Pengaduan

  1. Persyaratan Pengaduan : a. Memiliki identitas atas nama (pasien/keluarga pasien), nomor telpon, alamat dan no RM jika pasien langsung yang complain b. Mengisi formular pengaduan
  2. Penerima Pengaduan Masyarakat dan Keluhan Pelanggan : a. Pengaduan secara langsung yang disampaikan langsung ke petugas pengelola pengaduan masyarakat b. Pengaduan secara tidak langsung melalui kotak saran, social media, email, dan whatshapp chat/telepon

  1. Pengelola Pengaduan Masyarakat Secara Langsung : a. Pengelola atau petugas pengaduan masyarakat wajib memberikan informasi kepada pengadu tentang penyelesaian pengaduan atau keluhan pelanggan, selambat-lambatnya 30 hari hari kalender sejak penyelesaian pengaduan. b. Mengisi formular pengaduan dengan lengkap, benar dan jelas, serta menguraikan keluhan atau aduan. Dan kemudian di serahkan ke petugas pengelola pengaduan masyarakat untuk di tindak lanjuti c. Pengklarifikasian dengan mengindentifikasikan masyalah, pemeriksaan subtansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti. d. Mengarahkan subtansi yang bersangkutan agar kiranya dapat menerima serta mengkaji komplainan dan menyelesaikan masalah. e. Petugas subtansi yang bersangkutan mencatat semua Tindakan dan penyelesaiannya dan diserahkan ke petugas layanan pengaduan masyarakat disertai dokumen penyelesaian baik berupa bukti pembinaan, foto, video dan tanda tangan diatas naterai.
  2. . Secara Tidak Langsung : a. Petugas mengumpulkan data pengaduan yang masuk dari sosial media, pesan whatsapp, email dan kotak saran b. Petugas langsung merespon pesan masuk atau memberi balsan sesuai peraturan dan kebijakan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

1. Pemberian respon tanggapan awal kepada pengadu paling lambat 3 hari kerja sejak pengaduan

2. Pemberian informasi kepada pengadu tentang penyelesaian pengaduan dan keluhan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak penyelesaian pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pasien

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store