Layanan Penjangkauan (Kasus Kekerasan)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Dokumen lainnya (bila diperlukan)

  1. Petugas melakukan Komunikasi dengan Keluarga Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan
  2. Kesediaan Korban Kekerasan terhadap Anak / Perempuan Dikunjungi sesuai alamat di KK
  3. Bertemu ditempat yang sudah disepakati
  4. Mengamati dan Memahami Kondisi Lingkungan dan Keluarga Anak / Perempuan yang mengalami kekerasan/kasus lainnya
  5. Mendapatkan Informasi dan Data
  6. Menentukan Jadwal Asesmen Dengan Anak / Perempuan (Korban Kekerasan/kasus lainnya)

Disesuaikan dengan kondisi Kasus Kekerasan terhadap Anak / Perempuan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penjangkauan Kasus Kekerasan Anak / Perempuan

Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Penanganan Penjangkauan Kasus Kekerasan Anak/Perempuan serta berkoordinasi dengan Dinas yang terkait dengan kasus yang terjadi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjangkauan (Kasus Kekerasan)"