Unit Tranfusi Darah

  1. Formulir permintaan darah yang terisi lengkap dan ditandatangani oleh dokter (untuk permintaan darah cito, dokter yang meminta harus menandatangani kolom persetujuan darah tanpa pemeriksaan uji silang serasi).
  2. Sampel darah pasien dengan antikoagulan sebanyak 2-3 cc yang telah diberi label identitas pasien
  3. Kondisi sampel tidak lisis dan tidak ada bekuan
  4. Identitas pasien di formulir permintaan darah harus sama dengan identitas yang tertulis di tabung dengan antikoagulan yang berisi sampel darah pasien
  5. Coolbox untuk pengambilan darah harus berisi ice pack yang disekat menggunakan karton berinsulator untuk transpor darah
  6. Keluarga pasien mencari pendonor jika stok darah atau komponen darah yang diminta tidak tersedia di UTDRS

  1. Perawat/bidan membawa Formulir permintaan darah beserta sampel darah pasien ke UTDRS
  2. Dilakukan identifikasi terhadap formulir permintaan darah dan sampel darah
  3. Dilakukan pemeriksaan golongan darah terhadap sampel darah pasien dan darah donor
  4. Jika di UTDRS tersedia komponen darah yang diminta maka dapat langsung dilakukan pemeriksaan uji silang serasi antara darah pasien dan darah donor.
  5. Jika di UTDRS tidak tersedia komponen darah yang diminta maka keluarga pasien diminta untuk mencari pendonor dan dilakukan pemeriksaan meliputi seleksi donor, Aftap atau penyadapan darah, pengolahan Komponen dan uji silang serasi
  6. Perawat/bidan dapat mengambil darah dengan menunjukkan formulir pengambilan darah dengan cool box yang telah disediakan di masing-masing ruang rawat inap
  7. Perawat/bidan dan petugas UTDRS melakukan pengecekan ulang terhadap nomor kantong, nomor rekam medis, golongan darah, dan jenis komponen sebelum dilakukan pendistribusian darah.
  8. Petugas yang melakukan pengambilan darah dan pendistribusian darah harus tenaga kesehatan perawat/bidan. Apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan oleh petugas rumah sakit yang terlatih tanpa melibatkan keluarga pasien
  9. Sebelum melakukan transfusi darah, prawat/bidan memeriksa kembali identitas yang ada pada kantong darah dan disamakan dengan formulir permintaan darah.

1.    Pelayanan darah biasa dengan uji silang serasi ≤ 1 jam

2.    Pelayanan darah cito tanpa uji silang serasi ≤ 10 menit

3. Pelayanan donor darah UTDRS

-       Seleksi donor 5 – 10 menit

-       Aftap atau penyadapan darah ≤ 15 menit

-       Skrining IMLTD 15 menit

4.Pelayanan darah dengan pengolahan komponen trombosit  ≤ 4 Jam

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Pelayanan transfusi darah, Komponen darah whole blood (WB), packed red cell (PRC), trombosit (TC) dan fresh plasma (FP).

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store