Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy Akte Kelahiran

  1. Penduduk datang ke Kecamatan Bontang Utara dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Petugas operator melakukan Foto untuk Usia diatas 5 Tahun sedangkan Usia di bawah 5 Tahun Tidak Foto
  4. Petugas melakukan Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KIA

Facebook : Kecamatan Bontang Utara

WhatsApp : 085249001181

Instagram : @kecamatan_bontangutara

Twitter : @KecBontangUtara

Browser : http://kec-bontangutara.bontangkota.go.id/

Youtube : Kecamatan Bontang Utara

Email : kecamatan.bontangutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"