Pelayanan Konsultasi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK) (bila diperlukan)
  3. Surat Keterangan (bila diperlukan)
  4. Dokumen dukung lain yang diterbitkan oleh instasi terkait
  5. Dokumen lainnya (bila diperlukan)
  6. Pemohon Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis Ditujukan ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
  7. Pemohon Dapat Datang Langsung ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu
  2. Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu Mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan
  3. Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menerima Pemohon diruang Pertemuan untuk Memberikan Konsultasi Kepada Pengguna Layanan, kemudian Sekretaris/Kepala Bidang yang Bersangkutan Menugaskan Subag/Analis Fungsional/Staff yang Berkompeten untuk Memberikan Pelayanan
  4. Pegawai yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Memberikan Konsultasi Kepada Penguna Layanan
  5. Masyarakat Maupun ASN Pengguna Layanan Datang Langsung ke P3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu dan diarahkan Kepada Sekretaris/Kepala Bidang atau Petugas yang Memberikan Layanan Konsultasi

1. Informasi Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) Hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Sekretaris/Kepala Bidang yang bersangkutan

2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan


Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

1. Penanganan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu

2. Penanganan dapat dilakukan kepada pihak yang ingin berkonsultasi, dengan mendatangi langsung kantor Dinas P3AP2KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"