1. Informasi Pelaksanaan Konsultasi Maksimal 1 (satu) Hari Sejak Surat Permohonan Diterima Oleh Sekretaris/Kepala Bidang yang bersangkutan
2. Jika ASN/Masyarakat Pengguna Layanan Datang Langsung, Maka Akan diarahkan Kepada Petugas yang Memberikan Konsultasi yang diperlukan
Tidak dipungut biaya
pelayanan konsultasi
1. Penanganan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu
2. Penanganan dapat dilakukan kepada pihak yang ingin berkonsultasi, dengan mendatangi langsung kantor Dinas P3AP2KB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store