Surat keterangan meninggal dunia/surat keterangan kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  2. rekomendasi RT setempat
  3. surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit
  4. surat pernyataan diatas materai

  1. permohonan diterima dan diperiksa kelengkapannya
  2. diproses/diketik
  3. diverifikasi dan diparaf
  4. ditandatangani lurah

2 menit pemeriksaan persyaratan

5 menit pengetikan

1 menit penandatanganan

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. datang langsung

2. menghububgi asn kelurahan

3. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan meninggal dunia/surat keterangan kematian"