Rekam Medik

  1. Dokumen Rekam Medis setelah pasien pulang

  1. Dokumen rekam medis pasien yang telah terisi lengkap disetor ke Instalasi Rekam Medis dalam waktu 1x24 jam setelah pasien
  2. Dokumen rekam medis yang belum terisi lengkap dikembalikan ke ruang perawatan dan disetor kembali dalam waktu 2x24 jam setelah dokumen diterima
  3. Petugas melakukan rincian biaya dan koding penyakit dan tindakan sesuai ICD 10 dan ICD 9
  4. Petugas melakukan register dokumen rekam medis yang telah kembali ke unit rekam medis
  5. Petugas melakukan Assembling buka untuk mengeluarkan formulir penting seperti : - Lembar Keluar Masuk - Lembar Triage Gawat Darurat - Lembar Asessment Gawat Darurat - Lembar Resume Medis - Lembar Persetujuan Tindakan - Lembar Penolakan Tindakan - Lembar Keterangan Kematian - Lembar Keterangan Kelahiran - Lembar Chceklist Operasi yang akan dilakukan penimpanan elektronik/scanning
  6. Petugas melakukan penyimpanan elektronik/scanning
  7. Petugas melakukan Assembling tutup atau mengembalikan formulir penting yang telah di scanning ke dalam dokumen rekam medis berdasarkan urutan dan dirapikan
  8. Setelah dilakukan Assembling, dokumen rekam medis di simpan di ruang penyimpanan rekam medis selama 5 tahun sejak kunjungan terakhir pasien
  9. Dokumen rekam medis yang telah disimpan selama 5 tahun sejak kunjungan terakhir, dilakukan penyusutan dan dipindah ke ruang penyimpanan inaktif
  10. Dokumen rekam medis inaktif disimpan selama 2 tahun
  11. Setelah penyimpanan dokumen inaktif selama 2 tahun selanjutnya dilakukan pemusnahan dokumen rekam medis dengan cara dibakar
  12. Sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan pemilahan formulir catatan penting untuk dilakukan penyimpanan elektronik dan disimpan

2 x 24 jam setelah pasien pulang

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022

Dokumen rekam medis yang lengkap, Scanning penyimpanan elektronik

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store