Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. SK: 54 TAHUN 2022

  1. KTP asli dan Fotocopy
  2. Pendaftaran diisi data objek dan subjek pajak, dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
  3. Water meter disediakan oleh orang pribadi/ pengusaha yang memanfaatkan air permukaan.

  1. Melaksanakan pendataan dan penetapan volume pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
  2. Menerima dan memeriksa data pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
  3. Menugaskan Kasi pelayanan untuk menindaklanjuti laporan wajib pajak (WP)
  4. Menugaskan staf untuk membuat surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS)
  5. Membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS)
  6. Mengoreksi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat oleh staf dan meneruskan kepada Ka. UPTD
  7. Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) yang telah dikoreksi Kasi Pelayanan
  8. Menugaskan staf untuk menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) kepada Wajib Pajak sebagai dasar pembayaran di Bank BPD
  9. Menyerahkan SKPD dan STS kepada Wajib Pajak
  10. Menerima bukti pembayaran pajak pemakaian air permukaan

Keterangan : 

  1. Melaksanakan pendataan dan penetapan volume pengambilan dan pemanfaatan air permukaan 
  2. Menerima dan memeriksa data pengambilan dan pemanfaatan air permukaan 
  3. Menugaskan Kasi pelayanan untuk menindaklanjuti laporan wajib pajak (WP) 
  4. Menugaskan staf untuk membuat surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) 
  5. Membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) 
  6. Mengoreksi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat oleh staf dan meneruskan kepada Ka.UPTD
  7. Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) yang telah dikoreksi Kasi Pelayanan 
  8. Menugaskan staf untuk menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Setoran (STS) kepada Wajib Pajak sebagai dasar pembayaran di Bank BPD 
  9. Menyerahkan SKPD dan STS kepada Wajib Pajak 
  10. Menerima bukti pembayaran pajak pemakaian air permukaan

  1. Air Permukaan yang khusus dipergunakan oleh: (pergub 33 tahun 2017 Pasal 2 ayat 3 huruf d): 
    1. Pertamina dan para kontraktornya untuk kegiatan Industri dan Pertambangan serta untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk air permukaan setiap M³ 
    2. PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) untuk air permukaan setiap Kwh; 
    3. PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ditetapkan sebesar Rp. 6,- (enam rupiah) untuk Air Permukaan setiap M³; 
    4. PDAM yang disalurkan untuk keperluan sosial ditetapkan sebesar Rp. 100 (seratus rupiah) untuk Air Permukaan setiap M³
    5. PDAM yang disalurkan kepada Industri dan Perusahan lainnya dilaksanakan dengan Perjanjian Kerjasama: dan 
    6. Tarif PDAM yang disalurkan kepada Industri dan Perusahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

1) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 2) Berita acara pemakaian dan pemanfaatan Air Permukaan. 3) Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD. 4) Surat Tanda Setoran (STS).

  1. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/ diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).
  2. Sp4n Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dan admin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-