Pendaftaran

  1. Pasien Rawat Jalan : 1. Kartu Pasien (untuk pasien lama) 2. Identitas diri (KTP/SIM/KK/KIA/Paspor) 3. Kartu BPJS (untuk peserta JKN-BPJS) 4. Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama (untuk pasien JKN-BPJS) 5. Surat Keterangan Tidak Mampu (untuk pasien Pendamping JKN) 6. Surat Pengantar (bagi pasien Jaminan Perusahaan) 7. Surat Kontrol (untuk pasien kontrol)
  2. Pasien Rawat Inap : 1. Kartu Pasien (untuk pasien lama) 2. Identitas diri (KTP/SIM/KK/KIA/Paspor) 3. Kartu BPJS (untuk peserta JKN-BPJS) 4. Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama (untuk pasien JKN-BPJS) 5. Surat Keterangan Tidak Mampu (untuk pasien Pendamping JKN) 6. Surat Perintah Rawat Inap
  3. Pasien Gawat Darurat : 1. Kartu Pasien (untuk pasien lama) 2. Identitas diri (KTP/SIM/KK/KIA/Paspor) 3. Kartu BPJS (untuk peserta JKN-BPJS) 4. Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama (untuk pasien JKN-BPJS) 5. Surat Keterangan Tidak Mampu (untuk pasien Pendamping JKN)

  1. PASIEN RAWAT JALAN 1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan klinik tujuan dan cara pembayaran 2. Pasien datang ke loket pendaftaran dan Petugas melakukan wawancara a. Pasien Baru - Petugas pendaftaran meminta nomor antrian dan kartu identitas diri (KTP/SIM/KK/KIA/Paspor) - Petugas mengisi identitas pasien pada aplikasi SIMRS dan mendaftarkan pasien menuju klinik yang dituju - Pasien mendapat Nomor Rekam Medis - Petugas menyiapkan Dokumen Rekam Medis pasien baru - Petugas membuatkan Kartu Pasien - Jika pasien umum/berbayar, diarahkan menuju loket administrasi untuk melakukan pembayaran - Jika pasien BPJS, petugas meminta SEP (Surat Eligibilitas Peserta) pasien yang sudah diproses sebelumnya b. Pasien Lama - Petugas pendaftaran meminta nomor antrian dan Kartu Pasien - Petugas mendaftarkan pasien menuju ke klinik yang dituju melalui SIMRS - Petugas mengambil Dokumen Rekam Medis pasien di ruang penyimpanan dan menyiapkannya - Untuk pasien Umum/Berbayar, diarahkan menuju loket adminitrasi untuk melakukan pembayaran - Jika pasien BPJS, petugas meminta SEP (Surat Eligibilitas Peserta) pasien yang sudah diproses sebelumnya 3. Petugas menyerahkan Kartu Pasien dan mempersilahkan pasien untuk menunggu di klinik tujuan 4. Petugas menyerahkan Dokumen Rekam Medis yang sudah lengkap ke bagian pendistribusian rekam medis untuk didistribusikan ke poliklinik
  2. PASIEN RAWAT INAP dan GAWAT DARURAT 1. Petugas melakukan wawancara kepada pasien atau keluarga pasien - Jika pasien lama, pasien diminta Kartu Pasien - Jika pasien baru, diminta menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK/KIA/ Paspor) 2. Petugas melakukan pengecekan pada SIMRS dan mendaftarkannya, apabila pasien baru dibuatkan rekam medis sesuai identitas pasien 3. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis - Untuk pasien rawat inap, pasien atau keluarga pasien diminta untuk mengisi lembar General Consent yang telah disediakan setelah diberi edukasi oleh petugas mengenai hak dan kewajiban pasien selama dirawat di Rumah Sakit - Untuk pasien gawat darurat, petugas mengisi identitas pasien pada lembar rekam medis CM. 3 dan CM. 4 yang telah disediakan 4. Petugas menanyakan cara pembayaran pasien selama perawatan (BPJS/Umum berbayar/Pendamping JKN) 5. Petugas menyiapkan berkas pasien - Untuk pasien rawat inap, petugas membuat gelang pasien - Untuk pasien gawat darurat, petugas membuatkan lembar biaya dan rekam medis kemudian menyerahkannya ke ruang pemeriksaan 6. Untuk pasien yang akan masuk rawat inap - Pasien dari instalasi gawat darurat, dilakukan observasi selama 6 jam sebelum masuk ke ruang perawatan - Pasien dari instalasi rawat jalan atau klinik, pasien dapat langsung menuju ruang perawatan

≤ 10 menit untuk pendaftaran pasien rawat jalan

≤ 15 menit untuk pendaftaran pasien rawat inap

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Kartu Pasien, Dokumen Rekam Medis, S EP (Surat Eligibilitas Peserta), Gelang Pasien (Pasien Rawat Inap)

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store