Fasilitasi pendistribusian surat/undangan rapat paripurna istimewa/kegiatan hari besar keagamaan

  1. Surat Undangan

  1. Staf TU menyerahkan/undangan yang siap diantar kepada staf TU
  2. Kasubag Umum meneliti dan mengklarifikasi surat keluar/undangan, jika tidak setuju dikembalikan ke staf TU dan jika setuju diserahkan ke Caraka
  3. Caraka Memeriksa dan mengelompokkan surat keluar/undangan untuk di edarkan
  4. Staf TU membuat daftar/buku tanda terima undangan
  5. Caraka mendistribusikan surat keluar/undangan
  6. Cara mencatat nama penerima, hari, tanggal, bulan dan tahun pada saat diserahkannya surat/undangan
  7. Kasubag umum meneruskan buku/daftar tandaterima kepada kasubag TU untuk ditelaah, menelaah buku/daftar tanda terima, jika tidak setuju dikembalikan ke caraka dan jika setuju diserahkan ke Sekretaris DPRD
  8. Sekretaris DPRD menerima laporan dari Kasubag TU

190 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pendistribusian surat/undangan rapat paripurna istimewa/kegiatan hari besar keagamaan

Dapat langsung ke bagian Umum sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pendistribusian surat/undangan rapat paripurna istimewa/kegiatan hari besar keagamaan"