Pemulasan Jenazah

  1. Jenazah dari dalam Rumah Sakit : a. Surat keterangan kematian b. Identitas pasien c. Diagnosa medis pasien
  2. Jenazah dari luar Rumah Sakit Dengan identitas jelas : a. Identitas pasien b. Surat keterangan dari kepolisian (untuk mengeluarkan surat visum)

  1. Jenazah dari dalam/luar RS
  2. Jenazah menuju Instalasi Jenazah untuk di urus sesuai permintaan
  3. Jenazah dikembalikan ke keluarga/ yang mengurus
  4. Jenazah dengan identitas Mr/Mrs. X, setelah 3 x 24 jam tidak ada kejelasan: a. Pengirim diinformasikan untuk mengambil jenazah untuk di pulasarkan dan di makamkan b. Menghubungi dinas sosial jika tidak ada yang bertanggung jawab untuk proses pemulasaran jenazah

30 s.d. 60 menit

1.  Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022

2.Tarif ina cbgs

Perawatan jenazah (Dimandikan dan dikafani/ dibajukan), Pengawetan jenazah, Penyimpanan jenazah, Visum jenazah

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store