Fasilitasi kunjungan kerja Tamu DPRD

  1. Surat Pemberitahuan Kunjungan tamu
  2. Surat Tugas

  1. Staf TU menerima surat kunker, beri lembar disposisi, agendakan ke surat masuk Pimpinan DPRD
  2. Sekretaris DPRD mendisposisi dan teruskan ke Pimpinan DPRD
  3. Pimpinan DPRD mendisposisi surat kunker, menerima/menolak, jika setuju dikembalikan ke Sekretaris DPRD dan jika setuju juga di teruskan ke sekretariat DPRD
  4. Sekretaris DPRD menindaklanjuti disposisi pimpinan DPRD
  5. Kasubbag Umum mengkoordinasikan dengan sub bagian terkait
  6. Kasubag Umum membuat surat undangan untuk DPRD dan instansi terkait
  7. Menyiapkan tempat, alat, konsumsi dan bahan produk hukum lainnya
  8. Menerima jadwal dan konfirmasi kehadiran tamu kepada sekwan dan pimpinan DPRD
  9. Kasubag. protokol menunggu jadwal dan konfirmasi kehadiran tamu yang di undang
  10. Kasubag Protokol menuju ruang yang disiapkan untuk menerima tamu

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi kunjungan kerja tamu DPRD

Dapat langsung kebagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi kunjungan kerja Tamu DPRD"