Pelayanan Tahap II

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Surat Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti

  1. Security Kantor pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima Tamu Penyidik Polresta Pangkalpinang/Polair Pangkalpinang/Polda Kep.Babel kemudian mengarahkannya menuju ruang PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
  2. Petugas PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membantu Penyidik Polresta Pangkalpinang/Polair Pangkalpinang/Polda Kep.Babel mengisi Buku Tamu Digital di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
  3. Petugas PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menanyakan kepada Penyidik Polresta Pangkalpinang/Polair Pangkalpinang/Polda Kep.Babel terkait Pelaksanaan tahap 2 (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dan informasi terkait identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  4. Petugas PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memberitahukan kepada Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait Pelaksanaan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  5. Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mendatangi ruang PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian membawa Penyidik Polresta Pangkalpinang/Polair Pangkalpinang/Polda Kep.Babel berikut tersangka dan barang bukti melalui pintu samping Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju ke ruang Tahap II pada Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
  6. Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mempersiapkan kelengkapan Administrasi pelaksanaan Tahap II (mengupload administrasi kelengkapan pelaksanaan Tahap II pada aplikasi SIPEDE secara berjenjang kepada Kasipidum dan Kajari untuk di Esign secara elektronik oleh Kajari) lalu menyampaikan kepada Jaksa yang menangani perkara tersebut untuk pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Polresta Pangkalpinang/Polair Pangkalpinang/Polda Kep.Babel.
  7. Jaksa yang menangani perkara tersebut melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sampai dengan selesai (± 30 menit)
  8. Staff Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang ditugaskan sebagai Pengawal Tahanan menerima kelengkapan Administrasi pelaksanaan Tahap II selanjutnya melakukan pengantaran dan pengawalan tersangka menuju Lapas Pangkalpinang.

Kurang lebih pelaksanaan tahap 2 dilakukan selama 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tahap II

Kotak Saran Pengaduan Di PTSP Kejaksaan Negeri PangkalpinangJl. Bukit Intan No.1, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tahap II"