Pelayanan Surat Izin Besuk

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Kartu Identitas berupa KTP, SIM atau identitas lain oleh pihak keluarga tahanan
  2. Identitas tersangka / terdakwa

  1. Pemohon mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pangaklpinang .
  2. Security menanyakan tujuan pemohon dan mengarahkan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
  3. Petugas PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menanggapi tujuan pemohon kemudian meminta Identitas Pemohon.
  4. Pemohon mengisi buku tamu digital dengan di bantu Petugas PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri pangkalpinang.
  5. PPNPN yang bertugas di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memberitahukan kepada Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang diberikan tugas untuk pengurusan izin besuk tahanan.
  6. Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang diberikan tugas untuk pengurusan izin besuk tahanan mendatangi PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan mengecek data dukung permohonan izin besuk tahanan yang diajukan Pemohon.
  7. Pemohon diberikan waktu ± 10 Menit untuk menunggu di Ruang Tunggu Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada saat Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membuat Surat izin Besuk Tahanan.
  8. Staf Tata Usaha pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memberikan Surat Izin Besuk Tahanan kepada pemohon.

Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan surat izin besuk tahanan kepada pemohon paling lama ± 10 (sepuluh) menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin besuk

Kejaksaan Negeri Pangkapinang Jl. Bukit Intan No.1, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melalui website https://kejari-pangkalpinang.id/ atau melalui nomor telepon Pengaduan 08117111245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Besuk"