Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Mesin

No. SK: 54 TAHUN 2022

  1. KTP asli dan Fotocopy
  2. STNK dan BPKB Asli
  3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. Surat Keterangan Ganti Mesin
  6. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda Bali
  7. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti mesin

  1. Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar
  2. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik ke bagian pendaftaran untuk di teliti
  3. Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP BPKB di loket BRI
  4. Pemilik kendaraan bermotor mendata kendaraannya ke bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki
  5. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP STNK dan TNKB di loket BRI
  6. Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera di SPPKB ke loket pembayaran/kasir
  7. Pemilik kendaraan bermotor menerima STNK dan SKPD di loket penyerahan

Keterangan : 

  1. Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar. 
  2. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik ke bagian pendaftaran untuk di teliti. 
  3. Pemilik kendaraan bermotor membayar PNBP BPKB di loket BRI. 
  4. Pemilik kendaraan bermotor mendata kendaraannya ke bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki. 
  5. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP STNK dan TNKB di loket BRI. 
  6. Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera di SPPKB ke loket pembayaran/kasir. 
  7. 7) Pemilik kendaraan bermotor menerima STNK dan SKPD di loket penyerahan.

  1. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: 
    1. Biaya STNK roda 4/ lebih Rp. 200.000,- 
    2. Biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 100.000,- 
    3. Biaya TNKB roda 4 Rp. 100.000.- 
    4. Biaya TNKB roda 2 & 3 Rp. 60.000.- 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 16 Juli 2017, sebagai berikut: 
    1. Sepeda Motor 50 cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran (Rp. 3.000,-) 
    2. Traktor, bulldozer, Forklift, Mobil Derek, Excavator, Crane dan sejenisnya (Rp. 23.000,-) 
    3. Sepeda Motor dan scooter, sepeda kumbang dan scooter, diatas 50 cc s/d 250 cc (Rp. 35.000,-) 
    4. Sepeda Motor, scooter diatas 250 cc (Rp. 83.000,- ) 
    5. Pick Up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan mobil angkutan umum (Rp. 143.000,-) 
    6. Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc (Rp. 73.000,-) 
    7. Bus dan mikrobus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc (Rp. 90.000,-) 
    8. Bus dan microbus bukan angkutan umum (Rp. 153.000,-) 
    9. Truck, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya (Rp. 163.000,-) 
  3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 
      1. -1% untuk kendaraan bermotor umum; 
      2. -0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri; 
      3. -0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar.
    2. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 2 pribadi: 
      1. - 1,5% untuk kepemilikan pertama; 
      2. - 2% untuk kepemilikan kedua;
      3. - 2,5% untuk kepemilikan ketiga; 
      4. - 3% untuk kepemilikan keempat; 
      5. - 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. 
    3. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi: 
      1. - 1,75% untuk kepemilikan pertama; 
      2. - 3% untuk kepemilikan kedua; 
      3. - 4,5% untuk kepemilikan ketiga; 
      4. - 6% untuk kepemilikan keempat; 
      5. - 7,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. 
    4. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif. 
    5. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

1) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 3) Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ. 4) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 5) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

  1. Kantor bersama Samsat menyediakan loket Informasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian Informasi Halo Samsat, SMS JT, Info PKB dan SMS Komplain yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB, Asuransi Jasa Raharja dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 
  2. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/ diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masingmasing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat). 
  3. Sp4n Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dan admin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-