- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia: Biaya mutasi keluar Rp. 75.000,-
- Catatan : apabila pada saat pendaftaran mutasi
keluar masa laku pajak sudah berakhir
maka wajib pajak diwajibkan membayar
kekurangan pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 tanggal 16 Juli 2017, sebagai
berikut :
- Sepeda Motor 50 cc kebawah, mobil ambulance,
mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran
(Rp. 3.000,-)
- Traktor, bulldozer, Forklift, Mobil Derek, Excavator,
Crane dan sejenisnya (Rp. 23.000,-)
- Sepeda Motor dan scooter, sepeda kumbang dan
scooter, diatas 50 cc s/d 250 cc (Rp.35.000,-)
- Sepeda Motor, scooter diatas 250 cc (Rp. 83.000,-)
- Pick Up / mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep,
dan mobil penumpang bukan mobil angkutan
umum (Rp. 143.000,-)
- Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc
(Rp. 73.000,-)
- Bus dan mikrobus angkutan umum serta mobil
penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600
cc (Rp. 90.000,-)
- Bus dan microbus bukan angkutan umum
(Rp.153.000,-
- Truck, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang
diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya (Rp.
163.000,-)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- -1% untuk kendaraan bermotor umum;
- -0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah,
TNI/Polri;
- -0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat
berat dan alat-alat besar.
- Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda
2 pribadi:
- - 1,5% untuk kepemilikan pertama;
- - 2% untuk kepemilikan kedua;
- - 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
- - 3% untuk kepemilikan keempat;
- - 3,5% untuk kepemilikan kelima dan
seterusnya.
- Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda
4 pribadi :
- - 1,75% untuk kepemilikan pertama;
- - 3% untuk kepemilikan kedua;
- - 4,5% untuk kepemilikan ketiga;
- - 5% untuk kepemilikan keempat;
- - 7,5% untuk kepemilikan kelima dan
seterusnya.
- Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.
- Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada
nama dan/atau alamat yang sama dalam satu
keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu
Keluarga (KK).