Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

No. SK: Nomor : Kep / 01 / VI / 2023

  1. Membawa Rekomendasi Catatan Kriminal ( RCK ) dari Polsek Setempat ( sesuai domisili masing-masing )
  2. Mengambil Rumus Sidik Jari
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP) 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
  5. Fotokopi akte kelahiran 1 Lembar
  6. Fotokopi ijasah terakhir 1 Lembar
  7. Fas Foto ukuran 4x6= 3 lembar dan 2x3=1 lembar ( Latar Merah )
  8. Mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK
  9. online , Lakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore

  1. Pemohon Datang Ke Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Gowa sesuai dengan lingkup keperluannya dan mengambil nomor antrian dengan membawa persyaratan SKCK atau Bukti Prin Out Registrasi Pendaftaran online bagi yang telah mendaftar online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas SKCK kepada petugas loket, selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas termasuk rumus sidik jari
  3. Bila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses untuk diterbitkan dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

1.  Jangka waktu penerbitan SKCK

a. Pembuatan SKCK baru dilakukan paling lama 15 menit setelah berkas diterima secara lengkap dari pemohon

b. Perpanjangan SKCK dilakukan paling lama 10 menit setelah berkas diterima secara lengkap dari pemohon

 

2.  Pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja mulai dari Senin s/d Jumat dan hari libur Sabtu dengan waktu sebagai berikut :

a. Senin s/d Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wita s/d 15.00 Wita

b. Sabtu dimulai dari pukul 08.00 Wita s/d 12.00 Wita

c. Jam istirahat tetap melayani, Pelayanan pada jam istirahat dilakukan secara bergantian

d. Apabila dalam waktu-waktu tertentu dimana animo permintaan penerbitan SKCK meningkat sedangkan waktu sudah menunjukkan batas akhir waktu pelayanan, maka pemohon SKCK tetap dilayani hingga selesai penerbitan SKCK 

 

 

a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 Tanggal 22 Desember 2020 Tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Biaya PNBP SKCK Rp 30.000,-( Tiga Puluh Ribu rupiah),

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

b. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Pesyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp, 0,00 ( Nol Rupiah ) atau 0 % ( Nol Persen ) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan tertentu yang berlaku Pada kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

1).  Tarif Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah )  atau 0% ( Nol Persen ) dikenakan kepada masyarakat yang mengalami keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau  kondisi kahar melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat daerah provinsi ditetapkan oleh gubernur,  dan tingkat daerah kabupaten / kota oleh bupati / walikota.

2)  Tarif Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah ) atau 0% ( Nol Persen ) dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa

3) Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 % ( lima Puluh Persen ) dari Tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian Sosial Republik Indonesia atau Dinas Sosial.

4). Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 % ( Lima Puluh Persen ) dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan  melampirkan surat keterangan  keperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat Provinsi atau Kantor Kementerian agama pada tingkat Kabupaten / Kota.

5)  Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 % ( Lima Puluh Persen ) dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kenegaraan melampirkan surat keterangan  yang dikeluarkan oleh kementerian sekretariat Negara Republik Indonesia

6)  Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 % ( Lima Puluh Persen )  dari tarif dikenakan kepada  mahasiswa / pelajar melampirkan kartu indonesia pintar atau kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait

7)   Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50 % ( Lima Puluh Persen  dari tarif dikenakan kepada Masyarakat  pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  melampirkan surat izin usaha mikro, kecil dan menengah atau surat keterangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dari instansi atau dinas  terkait.


SKCK

a.   Kotak Saran / Pengaduan ruang Pelayanan

b.   Telepon / Hp 085396274197

c.   Email : skckpolresgowa@gmail.com

d.   Facebook :Skck Polresgowa

e.   instagram : Skckpolresgowa

f.    Website : polresgowa.com

g.   SP4N-LAPOR SIPPN Kemenpan

h.   Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

i.    Melalui Yan aduan Seksi Propam Polres dan Siwas             Polres Gowa



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore : https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi dan appstore https://apps.apple.com/id/app/presisi-polri/id1617509708?l=id