Pelayanan Rumah Singgah Saksi

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. KTP
  2. Surat Penggilan Saksi (P-37)

  1. Mekanisme : 1. Saksi menghubungi Hotline Pidum yang tersedia dengan memberikan foto KTP, Surat Panggilan Saksi (P-37) serta alamat dan informasi jarak yang ditempuh saksi menuju tempat Persidangan. 2. Petugas menyiapkan rumah Singgah Saksi. 3. Saksi pergi ke Rumah Singgah Saksi dan mengisi Buku Daftar Tamu.
  2. Prosedur : 1. Saksi mengisi buku tamu. 2. Jangka waktu menempati Rumah Singgah Saksi adalah makimal 2x24 jam. 3. Saksi menjaga kebersihan Rumah Singgah Saksi selama menempati Rumah Singgah Saksi.

Waktu penyelesaian jika persyaratan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Persidangan

1. Pengaduan Rumah Singgah Saksivia Whatsapp : 089526177744

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Singgah Saksi"