Pelayanan ANJAS (Antar Jemput Saksi)

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. KTP
  2. Surat Panggilan Saksi (P-37)

  1. Mekanisme : 1. Saksi menghubungi Hotline Pidum yang tersedia dengan memberi foto KTP, Surat Panggilan Saksi (P-37) serta alamat dan informasi jarak yang ditempuh saksi menuju tempat Persidangan. 2. Petugas Mengkonfirmasi waktu penjemputan. 3. Petugas melakukan penjemputan dan pengantaran Saksi ke Pengadilan Negeri Ketapang. 4. Setelah selesai persidangan petugas mengantarkan Kembali Saksi ke alamat yang bersangkutan.
  2. Prosedur : 1. Layanan hanya berlaku pada daerah Delta Pawan dan sekitarnya. 2. Saksi dilarang membawa senjata tajam.

Waktu penyelesaian jika persyaratan dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Persidangan

1. Pengaduan Anjas via Whatsapp : 089526177744

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANJAS (Antar Jemput Saksi)"