Antar Barang Bukti

No. SK: KEP-032/ L.1.10/ Cp.2/ 07/ 2022

  1. Barang Bukti
  2. KTP / Fotocopy KTP
  3. BPKB Jika Barang Bukti berupa kendaraan
  4. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20)

  1. 1. Petugas menghubungi pemilik barang bukti untuk mencari alamat yang bersangkutan. 2. Petugas menyiapkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA20) yang akan ditandatangani pemilik Barang Bukti. 3. Petugas mengantar Barang Bukti tersebut ke alamat yang bersangkutan. 4. Petugas meminta pemilik Barang Bukti menunjukan KTP / fotocopy KTP dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) jika barang bukti berupa kendaraan bermotor. 5. Pemilik Barang Bukti menandatangai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20). 6. Petugas melakukan serah terima Barang Bukti kepada pemilik Barang Bukti.

Petugas mengantar barang bukti dan membawa berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20) untuk ditandatangani pemilik barang bukti.

 

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Barang Bukti"