Fasilitasi smart center

No. SK: 188.45/007/406.020/2022

  1. Permintaan fasilitasi pemanfaatan Smart Center

  1. Pinjam Smart Center 1. Mengirimkan surat Ke Kominfo 2. Surat di terima oleh Agendaris 3. Dilanjutkan ke Sekretaris Dinas 4. Sekretaris Dinas Meneruskan ke Kepala Dinas 5. Kepala Dinas mendisposisikan surat ke Kabid APTIKA 6. Kabid APTIKA memverifikasi surat masuk untuk ditindaklanjuti oleh Kasi Layanan Infrastruktur dan Jaringan TIK dan Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi TIK 7. Jika disetujui maka Kasi Layanan Infrastruktur dan Jaringan TIK menghubungi dan menginformasikan ketersediaan tempat pada OPD terkait dan menyiapkan infrastruktur dan jaringan 8. Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi TIK menyiapkan aplikasi yang dipakai untuk pelaksanaan kegiatan di Smart Center 9. Staf menyediakan segala kebutuhan baik terkait jaringan dan aplikasi dan mendisinfeksi serta mensterilasi ruang Smart Center

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Smart Center (Zoom Meeting, Rapat Internal , dll)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui
- Surat
- Datang Langsung
- Telepon/Faximile 0355-794678

- Telepon/WA Lapor 082233343800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email kominfo@trenggalekkab.go.id