Pelayanan Persalinan

  1. Pasien baru : Membawa KK atau KTP
  2. Pasien lama : Membawa KK atau KTP atau Kartu Kunjungan
  3. Membawa Buku KIA

  1. 1. Pasien datang ke ruang bersalin 2. Petugas menanyakan dan melihat buku KIA 3. Petugas memfasilitasi persetujuan tindakan medis (Infomed consent) 4. Petugas memastikan identitas pasien 5. Petugas melakukan anamnesis 6. Petugas mengarahkan pasien untuk BAK dan membersihkan daerah sekitar kemaluan 7. Petugas melakukan pengukuran vital sign, palpasi, VT, dan lab sederhana 8. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur/SOP asuhan persalinan normal/ tindakan pra rujukan kebidanan (kasus gadar) 9. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kolaborasi dokter jaga 10. Petugas melakukan pemantauan sesuai kasus

Sesuai kondisi pasien (Jika kondisi pasien baik, pasien boleh pulang setelah 6 jam persalinan)


Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum : sesuai jenis pelayanan yang dilakukan berdasarkan Perbup Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2023

Pemeriksaan ibu bersalin, tindakan medis pelayanan, asuhan persalinan normal dan atau dengan penyulit, pelayanan pra rujukan kebidanan (kasus gadar)

1. Kotak pengaduan dan saran

2. SMS : 0823-3272-2252 

3. WA : 0817-9399-673 

4. Link : https://bit.ly/PengaduanPkmJrengik

5. Email : pkmjrengik.spg@gmail.com

6. Website : https://sampangkab.go.id/pkmjrengik

7. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

8. Instagram : puskesmasjrengikspg

9. Facebook : Uptd Puskesmas Jrengik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"