Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: 188.45/007/406.020/2022

  1. Identitas Pemohon Informasi Jelas

  1. 1. Datang Langsung (Offline) atau melalui email (Online) 2. Petugas memproses permintaan permohonan informasi, jika informasi dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku . 3. Petugas menyerahkan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Dokumentasi

Penanganan Pengaduan SP4N LAPOR! dan WA. 082233343800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email kominfo@trenggalekkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)"