Loket Pendaftaran (Pasien Baru)

No. SK: 188/003/434.203.200.02/2022

  1. KTP/KK/SIM/BPJS
  2. NOMOR ANTRIAN

  1. 1. Pasien datang ditanyakan mau periksa apa / mau ke tempat layanan mana (PU, KIKB, Anak dan Imun, Gigi, UGD, VK) 2. Pasien diminta kelengkapan identitasnya : KTP/KSK/SIM, BPJS 3. Petugas loket mengisi aplikasi Simpus/P Care Puskesmas Jrengik 4. Membuat no RM baru di buku daftar indek Rekam Medik dan diketik dikomputer 5. Mengisi identitas pasien di register kunjungan pendaftaran 6. Mengisi identitas dan kelengkapan lainnya di dalam rekam medis 7. Membuat kartu kunjungan pasien dan diberikan kepada pasien 8. Apabila pasien menggunakan layanan umum maka membuat nota rincian dan digabungkan dg RM, apabila pasien menggunakan layanan BPJS maka langsung ke point 9 9. Meminta pasien menuju diruang tunggu tempat layanan (Poli, VK atau UGD) 10. Membuat laporan harian secara online dan offline

10 Menit

Kartu Kunjungan                                  : 5.000

                                                                    Rekam Medis                                 : 5.000


LOKET

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran (Pasien Baru)"