Pembuatan dan Perpanjangan Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning

No. SK: 188.45/010/Disnaker.01

  1. KTP Bontang Asli
  2. Ijasah Asli dari SD sampai Pendidikan Terakhir
  3. Kartu Pencari Kerja yang lama (untuk perpanjangan kartu)

  1. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Mengisi buku tamu
  4. Petugas memanggil Pencari Kerja
  5. Pencari Kerja menyerahkan KTP dan Ijasah untuk pembuatan kartu baru. Atau menyerahkan kartu lama untuk perpanjangan kartu
  6. Petugas mencetak kartu untuk Pencari Kerja yang memperpanjang kartu. Untuk pembuatan kartu baru petugas mengambil foto Pencari Kerja kemudian mencetak kartu

Perpanjangan membutuhkan waktu 3 menit untuk memperbarui data dan mencetak kartu. Pembuatan baru membutuhkan waktu 5 menit karena ada proses pengambilan foto Pencari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning

Pengaduan melalui beberapa jalur. Pengaduan langsung, pengaduan melalui kotak pengaduan dan melalui sosmed serta aplikasi lapor. Pengaduan langsung di tanggapi sesuai jalur yang di tempuh.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan dan Perpanjangan Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning"