Pencatatan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua; dan
  4. KTP-el.
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Menuju loket sesuai No Antrian

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah


Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Pengesahan Anak

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store