Pencatatan Biodata Kependudukan

No. SK: 10 TAHUN 2022

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain; Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Fotokopi bukti pendidikan terakhir untuk Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKR?
  2. Fotokopi Dokumen PerJalanan Republik Indonesia; Surat keterangan yang menunjuk domisili; Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; Fotokopi buku pendidikan terakhir untuk Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk Pencatatan Biodata Orang Asing (OA

  1. Pencatatan biodota WNI Dalam Wilayah NKRI: a. WNI mengisi F.1.01; b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ klinik); d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pemyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost; g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
  2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI.- a. WNI mengisi F-1.01; b. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP); c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang); d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir); e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
  3. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA} : a. Orang Asing mengisi F-1.01; b. Orang Asing menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor); c. Orang Asing menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; d. Dalam hal biodata diminta oleh Orang Asing, Dinas Dukcapil memberikan biodata nya.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata Kependudukan

DISDUKCAPIL PELAYANAN SANGGAU 0812-5012-1174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Kependudukan"