Izin Penyelenggaraan Apotik

No. SK: 570/1240/436.7.15/2022

  1. Berita Acara pengalihan / berita acara pemusnahan obat narkotik dan psikotopik
  2. Berita Acara pengalihan / berita acara pemusnahan obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dsb
  3. Berita Acara Pemusnahan Perlengkapan Administrasi
  4. Stempel
  5. Denah Apotik dan Peta Lokasi Apotik
  6. Copy Ijin Apotek (asli)

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sesuai persyaratan melalui website SSWALFA.
  2. Petugas pelayanan PTSP memverifikasi secara administrasi dan selanjutnya disampaikan ke PD Teknis
  3. PD Teknis melakukan verifikasi berkas permohonan hingga terbit Persetujuan Teknis dan disampaikan lagi ke DPMPTSP
  4. DPMPTSP akan memverifikasi akhir kesesuaian Persetujuan Teknis dan Konsep SK/Rekom dan selanjutnya dilakukan penomeran, penandatanganan digital oleh Kepala Dinas hingga dilakukan pengarsipan.
  5. SK/Rekom dinyatakan selesai dan bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penutupan Izin Penyelenggaraan Apotik

Dinas Kesehatan

Alamat : Jalan Jemursari No. 197 Surabaya Telp. (031) 8439473, 8439372

Email / website : dinkes.surabaya@gmail.com


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Apotik"