Pelayanan Tilang di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

No. SK: KEP-22/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. Bukti Pembayaran
  2. Slip Tilang

  1. Masyarakat datang ke loket tilang di Mall Pelayanan Publik
  2. Petugas Tilang Menggenerate Kode Billing
  3. Masyarakat membayar dengan EDC
  4. petugas menyerahkan bukti barang bukti
  5. Masyarakat mengambil barang bukti dan pulang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

Call Center : 08113882900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store