Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

No. SK: KEP-0089/WPJ.03/KP.06/2022

  1. 1. Surat Permohonan; 2. fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB; 3. Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK-82/PMK.03/2017, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: a. fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau b. fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; dan c. fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB. 4. Dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-82/PMK.03/2017, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan b. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB; 2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas; 3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 4. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Lampiran A dan B PMK-82/PMK.03/2017.

Paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan PBB

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store