Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB( Untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 06.5 Tahun 2022

  1. a.Surat Pengantar RT-RW
  2. b.Foto kopi KTP;
  3. c.Foto kopi KK Pemohon
  4. d.Foto kopi STNK yang berkenaan;
  5. e.Foto kopi Surat Pernyataan sebagaipemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. f.Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKBbelum balik nama pemohon)
  7. g.Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB( Untuk Kehilangan BPKB)

  1. Petugas     : .Agung, Ari
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB( Untuk Kehilangan BPKB)"