No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021
1) Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).
2) Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.
3) Petugas Loket Pelayanan membantu mengakses/masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun pemohon.
4) Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha/mengupload sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS di menu Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
5) Petugas pelayanan membacakan dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia pada aplikasi OSS.
6) Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara permohonan penerbitan izin sampai akhir.
7) Lembaga OSS/aplikasi oss, meneruskan ke akun turunan Dinas Teknis, untuk dilakukan verifikasi/penilaian terhadap izin yang dimohonkan
ü Jika disetujui, maka izin otomotis terbit pada OSS
ü Jika Perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki persyaratan yang diminta, untuk dapat dilanjutkan proses kembali.
ü jika ditolak, maka permohon tidak memperoleh izin,atau memohonkan izin kembali dari awal.
8) Petugas pelayanan menyampaikan prosedur dan waktu proses oleh Dinas teknis , sebagaimana yang dimaksud pada poin (9) tersebut diatas.
9) Layanan bantuan yang dimohonkan oleh pelaku usaha untuk didata/diupload pada aplikasi SIGAP
10) Jika Permohonan disetujui/butuh perbaikan/ditolak DPMPTSP akan memberitahukan kepada pemohon, untuk permohonan yang disetujui akan dibantu untuk cetak izin.
11) Keterangan proses izin sebagaiman yang dimaksud pada poin (10) akan direkam/dicatat pada aplikasi SIGAP.
12)Apabila Proses layanan telah selesai , maka petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri.
a. Secara langsung
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang Pengaduan dan Kotak Saran.
b. Secara Tidak langsung
Pengaduan dapat disampaikan melalui
1) Website : www.ptsp.pariamankota.go.id atau www://lapor.go.id
2) Telp/SMS/WA : 08116606609
3) Email : dpmptsppariamankota@gmail.com
4) Media Sosial :
Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman
Instagram : Dpmptspnaker
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store