Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus : (nilai tanah per m2 * luas tanah m2) / 1000
Sertifikat
-Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 082296051234
-Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Kendari
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
-Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Kendari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store