Pelayanan Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

  1. Asli Surat Persetujuan Kemensetneg (PNS)/ Surat Perintah TNI/Polri, Surat Izin Fraksi/Komisi, Surat dari Kesekjenan (DPR, DPD, MPR)
  2. Salinan SK Menlu (Khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di Luar Negeri)
  3. Asli Surat Pengantar dari Instansi terkait kepada Direktur Konsuler
  4. Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir Cap Basah
  5. Fotokopi KTP atau KK
  6. Pas Foto terbaru sesuai ketentuan ICAO, berlatar belakang putih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) (Wanita menyesuaikan)
  7. Surat persetujuan dari Kemensetneg (PNS), Sprin (TNI), Surat Tugas (Polri)
  8. Paspor
  9. Dokumen tambahan lainnya (jika diperlukan)

  1. Pengajuan Permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap K/L melalui aplikasi bit.ly/AplikasiExitPermit
  2. Pengisian Biodata dan Pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi
  3. Verifikasi oleh Direktorat Konsuler
  4. Jika diterima, sistem akan mengirim notifikasi persetujuan
  5. Jika ditolak, maka pemohon dapat mengjukan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan dilengkapi
  6. Pengambilan paspor di Loket Pelayanan dengan membawa DOKUMEN ASLI

Jangka waktu penyelesaian dilakukan 3 hari kerja setelah dokumen disetujui (pada kondisi normal / non-pandemi)

Tidak dipungut biaya

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Kotak Pengadian, Email, LAPOR!, Telepon, Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Aepsilon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas"