Jangka waktu penyelesaian dilakukan 3 hari kerja setelah dokumen disetujui (pada kondisi normal / non-pandemi)
Tidak dipungut biaya
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Kotak Pengadian, Email, LAPOR!, Telepon, Media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store