Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 22/KEP/DPMPTSP&NAKER/2021

  1. KTP Elektronik
  2. - Nomor Induk Berusaha - Sertifikat Standar dan/atau Izin
  3. Laporan LKPM bagi usaha yang sudah berjalan 1 tahun
  4. Bukti Lunas SPT PBB
  5. Label Usaha yang wajibmemenuhi syarat (kode produksi, kode kadarluarsa, nama produk/usaha, nama perusahaan, komposisi)
  6. Surat Pernyataan bersedia untuk memenuhi standar usaha
  7. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
  8. Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi
  9. Pemenuhan Aspek Dokumentasi dan Pelaporan

  1. Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office dan atau dari website/media informasi digital tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id).
  2. Petugas Front office mengarahkan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id) pada tempat sarana yang telah tersedia jika pemohon membutuhkan sarana layanan mandiri di kantor pelayanan.
  3. Pemohon masuk/login pada webiste aplikasi (oss.go.id) sebagai UMK atau Non UMK, perorangan atau badan usaha/non perorangan.
  4. Pemohon memilih menu Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  5. Pemohon mengisi Data Usaha (jika diperlukan/diminta oleh sistem OSS) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  6. Pelaku usaha diarahkan lansug ke sistem SPPRIT, dan mengisi data yang diperlukan
  7. Pemohon Mengupload surat pernyataan yang diwajibkan ke sistem SPPIRT.
  8. Pemohon menyelesaikan tata cara permohonan izin sampai akhir.
  9. Notifikasi Permohonan diteruskan ke Akun turunan Dinas Teknis, Dinas Teknis melakukan verifikasi/penilaian. (perbaikan, penolakan, atau persetujuan) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan pada sistem OSS.
  10. Pemohon Mendapatkan SPPIRT dengan kewajiban dalam jangka waktu tertentu memenuhi standar usaha.
  11. Masa Pembinaan, Berdasarkan Penilaian Dinas Teknis melalui aplikasi, ?Jika disetujui, maka izin otomotis terbit pada OSS ?Jika Perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki persyaratan yang diminta, untuk dapat dilanjutkan proses kembali. jika ditolak, maka permohon tidak memperoleh izin,atau memohonkan izin kembali dari awal.
  12. Izin Usaha sebagaimana yang dimaksud poin (9) tersebut di atas dapat dicetak secara mandiri.

1) Pemohon meminta informasi atau mendapatkan informasi dengan benar dan jelas dari petugas front office (petugas Informasi) tentang persyaratan, alur mekanisme permohonan untuk mengakses website/aplikasi (oss.go.id)

2) Petugas Front office (petugas informasi) mengarahkan untuk mengambil antrean untuk mendapatkan layanan bantuan pada loket pelayanan.

3) Petugas Loket Pelayanan membantu mengakses/masuk pada aplikasi (oss.go.id) dengan akun pemohon.

4) Petugas Pelayanan membantu mengisi data pelaku usaha/mengupload sesuai data yang diperlukan pada aplikasi OSS  di menu Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha link aplikasi SPPIRT.

5) Petugas pelayanan membacakan kewajiban dan meminta persetujuan mencentang pernyataan yang telah tersedia pada aplikasi OSS dan SPPIRT.

6) Petugas pelayanan menyelesaikan tata Cara permohonan penerbitan izin sampai akhir.

7) Lembaga OSS/aplikasi oss, meneruskan ke akun turunan Dinas Teknis, untuk dilakukan verifikasi/penilaian terhadap izin yang dimohonkan

ü Jika disetujui, maka izin otomotis terbit pada OSS

ü Jika Perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki persyaratan yang diminta, untuk dapat dilanjutkan proses kembali.

ü jika ditolak, maka permohon tidak memperoleh izin,atau memohonkan izin kembali dari awal.  

8) Petugas pelayanan menyampaikan prosedur dan waktu proses oleh Dinas teknis , sebagaimana yang dimaksud pada poin (9) tersebut diatas

9) Layanan bantuan yang dimohonkan oleh pelaku usaha untuk didata/diupload pada aplikasi SIGAP

10) Jika Permohonan disetujui/butuh perbaikan/ditolak DPMPTSP akan memberitahukan kepada pemohon, untuk  permohonan yang disetujui akan dibantu untuk cetak izin.

11) Keterangan proses izin  sebagaiman yang dimaksud pada poin (10) akan direkam/dicatat pada aplikasi SIGAP.

12)Apabila Proses layanan telah selesai , maka petugas Informasi memohon kesediaan pemohon untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar kesehatan Pengolahan Indutri Pangan Industri Rumah Tangga

a.    Secara langsung

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada Ruang Pengaduan dan Kotak Saran.

b.    Secara Tidak langsung

Pengaduan dapat disampaikan melalui

1) Website : www.ptsp.pariamankota.go.id atau www://lapor.go.id

2) Telp/SMS/WA : 08116606609

3) Email : dpmptsppariamankota@gmail.com

4) Media Sosial :

Facebook : Dpmptspnaker KotaPariaman

Instagram : Dpmptspnaker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga"