Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati yaitu, dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari makhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepalasa desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain antara lain : kebun, sawah, angkutan umum
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. Fotokopi KK Orang tua

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas)
  3. Meregistrasikan berkas permohonan akta (Pengadministrasi Data)
  4. Menginput Data dan mencetak konsep Surat Keterangan Lahir Mati (Operator Siak)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat keterangan lahir mati (Kasi)
  6. Mengoreksi , memverifikasi pengajuan Sertifikasi Elektronik Surat keterangan lahir mati (Kabid)
  7. Verifikasi sertifikasi elektronik surat keterangan lahir mati (Kadis)
  8. Mencetak surat keterangan lahir mati (Operator Siak)
  9. Memilah berkas register surat keterangan lahir mati dan menyerahkan (Petugas)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada Operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Lewat Kontak Pengaduan 

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat WA kepada Operator

Datang Langsung Ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati"